Sengketa Tanah Ulayat, Masyarakat Adat Kampar Kiri Semakin Terzholimi

KAMPAR,WAWASANRIAU.COM - Masyarakat Adat Kampar Kiri Lipat Kain Provinsi Riau, semakin terzholimi hal itu diutarakan Weldy Jevis Saleh SH MH, Rabu (25/07/2018).
Wendi merupakan penasehat hukum masyarakat Adat Kampar kiri Lipat Kain, terkait lahan ulayat sei segati lipat kain selatan kampar kiri yanh diduga masih bersengketa.
"Masyarakat Adat Kampar Kiri saat ini betul betul pada posisi terjepit, Kenapa begitu karena saat ini bukan mendapatkan kejelasan tetapi justru harus menghadapi masalah hukum, Padahal kita tau Masyarakat Adat Kampar Kiri awalnya hanya meminta keterbukaan atau transparansi tentang hasil lahan kebun sawit yang dikelola Yayasan Ninik Mamak dan niat baik dari mereka tak kunjung didapatkan. Hal inilah yang membuat mereka akhirnya sepakat menguasai Lahan Kebun Sawit yang Notabene adalah Lahan Tanah Ulayat Kenegarian Lipat Kain.”kata Weldy.
Dijelaskannya lagi, bahwa dari perolehan dari beberapa sumber di sana bahwa saat ini mereka bukan lagi menghadapi keegoisan Yayasan Ninik Mamak tapi juga harus menghadapi permasalahan hukum yang juga harus dihadapi, seperti diketahui pada hari kamis 26/7/2018 beberapa pengurus Koperasi Maju Bersama Kampar Kiri ( KMB-KR ) dipanggil ke Polda Riau berkaitan dengan undangan wawancara mengenai Surat Rujukan Laporan polisi Nomor : LP /226/V/2018/SPKT/RIAU Tanggal 11 Mei 2018 tentang peristiwa dugaan Tindak Pidana “ Pencurian Tandan Buah Sawit “ yang diduga dilakukan oleh sdr. Arman dan Ruri alias Otong DKK Terhadap tandan buah kelapa sawit milik Yayasan Ninik Mamak Kenegarian Lipat Kain dan mengalami kerugian Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 363 Jo 362 KUHPidana yang disangkakan terhadap beberapa masyarakat Adat Kampar Kiri.
Weldy selaku Penasehat Hukum Masyarakat Adat Kampar kiri dikonfirmasi tentang masalah hukum yang saat ini dihadapi klienya menegaskan bahwa klienya dipastikan hadir memenuhi undangan Dirreskrimum Polda Riau ini.
“ Saya Pastikan Besok Klien kami hadir memenuhi undangan Dirreskrimum Polda Riau, sebagai warga yang taat hukum tentu harus hadir agar duduk permasalahan ini segera jelas dan masyarakat adat kampar kiri juga tenang dan bisa beraktifitas seperti biasa, biarlah nanti masyarakat yang menilai soal kasus hukum yang dihadapi klien kami ini karena mereka menuntut hak mereka di tanah ulayat mereka dan sama sama diketahui bahwa selama ini mereka juga meminta transparansi Yayasan tentang Hasil Kebun sawit di lahan tanah ulayat ini, Naah sederhana awalnya sebenarnya kan tapi biarlah nanti toh fakta yang sebenarnya juga akan kita lihat bersama.” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumya bahwa masyarakat adat kampar kiri melakukan aksi penguasahaan lahan perkebunan kelapa sawit di Sei Segati Lipat Kain Selatan Kampar Kiri Kab.Kampar dan melakukan aksi pemanenan secara bersama sama, bahkan mendirikan Camp dan dirikan Tenda disana bahkan sampai saat ini.(widi)